TIPS NPWP

Cara Mudah Menghapus NPWP

Ringkang Gumiwang | Kamis, 06 Februari 2020 | 18:16 WIB
Cara Mudah Menghapus NPWP

TIDAK seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarsa. Bisa seumur hidup, bisa sampai setelah meninggal. Kenapa begitu, karena kewajiban pajak bisa tetap melekat sampai setelah wajib pajak meninggal.

Kewajiban atau utang pajak baru dinyatakan berhenti hanya ketika utang tersebut lunas atau daluwarsa pajaknya habis, bukan ketika wajib pajak meninggal. Karena itu, fiskus berhak mengacungkan jari saat keluarga wajib pajak yang meninggal meminta khalayak menyelesaikan utang wajib pajak tersebut.

Wajib pajak atau pemilik NPWP tetap wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dari sejak ia memiliki NPWP sampai ia meninggal. Namun, tidak serta-merta setelah ia meninggal, NPWP-nya ikut nonaktif atau hapus otomatis. NPWP-nya akan tetap hidup sampai ahli waris menghapuskannya.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Akan tetapi, selama wajib pajak hidup, bukan berarti NPWP-nya tidak bisa mati. Maksudnya, NPWP bisa nonaktif atau dihapus. Kalau nonaktif, sifatnya sementara alias mati suri, dan bisa hidup/aktif kembali. Namun, kalau dihapus, sifatnya tetap alias mati permanen.

Dengan kata lain, kalau NPWP yang dihapus tadi hendak dihidupkan kembali, wajib pajak yang bersangkutan harus membuat NPWP baru. Tidak ada cara lain. Nah, tips kali akan membahas cara mudah mematikan atau menghapuskan NPWP.

Untuk meminta penghapusan NPWP ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.

Jangan lupa, untuk membawa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta membawa surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Sertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Selengkapnya penghapusan NPWP istri dapat dilihat di sini.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.

Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Syarat Lain
PENGHAPUSAN NPWP juga memiliki syarat lain, seperti tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), seluruh NPWP cabang telah dihapus.

Kemudian tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Apabila ketentuan tersebut sudah terpenuhi, pemohon dapat mengisi formulir penghapusan NPWP secara langsung ke KPP/KPP2KP dengan melampirkan dokumen bukti atau bisa juga dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi. Formulirnya dapat diunduh di sini.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan, terhitung dari sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap oleh KPP/KPP2KP.

Harus diingat, penghapusan NPWP tersebut hanya dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan semata dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak.

Jadi, jika Anda merasa tidak punya usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik segera mengajukan penghapusan atau menonaktifkan NPWP untuk menghindari denda administrasi, seperti tidak lapor SPT yang nilainya mencapai Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024