TIPS KEPABEANAN

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

MELESATNYA perkembangan teknologi, sistem pengiriman barang internasional, dan sistem pembayaran, mengubah perilaku belanja konsumen. Konsumen kini dimanjakan dengan teknologi yang memungkin untuk berbelanja secara daring (online).

Minat masyarakat yang meningkat dalam berbelanja online pun dibarengi dengan bermunculannya marketplace. Saat ini, marketplace telah menjelma seperti pasar di dunia maya yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.

Tidak hanya dari dalam negeri, tetapi konsumen juga dapat membeli barang dari luar negeri melalui marketplace. Umumnya, barang-barang dari marketplace dikirim melalui Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Barang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia atau PJT ini biasa disebut sebagai barang kiriman. Seperti halnya barang impor lain, barang kiriman juga akan terkait dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Namun, tidak semua pihak memahami ketentuan dan cara perhitungan bea masuk dan PDRI. Terkait dengan kendala tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan aplikasi Mobile Bea Cukai yang di antaranya dapat membantu menghitung bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mudah menghitung bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Mula-mula, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Apabila telah berhasil terinstal, silakan buka aplikasi tersebut.

Pada halaman awal, Anda akan melihat beragam menu yang disajikan, pilih menu Hitung Pungutan. Lalu, pilih jenis impor Barang Kiriman Melalui PJT/POS. Kemudian, pilih jenis barang yang Anda impor. Pada kolom tersebut akan muncul beragam jenis barang, pilih yang sesuai.

Misal, Anda membeli handphone maka pilih Telepon Seluler/Tablet. Lalu, pilih mata uang yang Anda gunakan dalam transaksi pembelian barang. Jika Anda membeli handphone tersebut dari China dan menggunakan Chinese Yuan maka pilih CNY.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selanjutnya, isi kolom Free on Board (FOB). FOB merupakan harga barang yang di antaranya bisa dilihat pada invoice, bukti transaksi, listing pada website. Isikan harga barang yang Anda beli pada kolom tersebut. Contoh, harga mainan tersebut senilai CNY1000 maka isikan nominal 1000.

Setelah itu, isikan terlebih dahulu ongkos kirim pada kolom freight. Misal, ongkos kirim barang itu senilai CNY50 maka isikan 50.

Kemudian, isikan kolom insurance dengan hitungan 0,5% x (harga barang + ongkos kirim) sesuai dengan petunjuk. Berdasarkan contoh transaksi di atas maka insurance yang diisi sebesar 0,5% x 1050=5,25. Isikan nominal 5.25 tersebut ke kolom insurance.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Lalu, pilih apakah Anda mempunyai NPWP atau tidak. Kepemilikan NPWP ini akan berpengaruh terhadap pengenaan PPh Pasal 22 atas barang yang Anda Impor. Setelah semua kolom terisi maka klik Hitung Sekarang.

Nanti, sistem akan secara otomatis memunculkan total pungutan yang harus dibayarkan beserta perincian bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada pula keterangan yang menjelaskan besaran tarif yang dikenakan beserta kurs yang digunakan. Namun, hasil penghitungan dari aplikasi tersebut merupakan estimasi. Adapun nilai yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kurs yang berlaku serta jenis barang.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Besaran pungutan yang sebenarnya terutang akan mengikuti penetapan lebih lanjut dari petugas bea dan cukai. Namun, sepanjang Anda memasukkan nilai FOB, Insurance, dan Freight yang sesuai maka hasil penghitungan tersebut dapat menjadi perkiraan besaran pungutan yang perlu dibayar.

Selain itu, aplikasi tersebut akan menunjukkan ketentuan mengenai larangan dan pembatasan (Lartas). Bila barang yang dibeli memerlukan izin khusus saat impor ke Indonesia maka akan tertera dokumen atau syarat yang harus dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD