TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

Ringkang Gumiwang | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:47 WIB
Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

DI tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha, tak terkecuali dalam aspek administrasi pajak. Salah satu kemudahan tersebut di antaranya menghapus masa berlaku keputusan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan masa berlaku itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan beleid itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Langkah-langkah untuk mengajukan tempat pemusatan PPN terutang sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk diperhatikan, pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberitahuan PKP atau secara jabatan. Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik kepada Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar. PKP juga dapat mengajukan secara tertulis.

Setelah itu, surat keputusan pencabutan pemusatan PPN akan diterima PKP paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.

Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.

Kemudian, Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dipusatkan. Tanggal pengukuhan PKP yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara