TIPS MEMBUAT E-FAKTUR

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Selasa, 21 April 2020 | 16:43 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

ADA sejumlah keuntungan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satunya ialah dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah dan bisa membebankan biaya atau investasi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Namun, menjadi PKP juga memiliki konsekuensi. PKP wajib membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.

Kali ini, DDTCNews akan membahas cara membuat faktur pajak keluaran dengan memakai e-faktur. Sebelum masuk aplikasi, ada baiknya anda menyiapkan data barang/jasa yang ditransaksikan, dan data lawan transaksi Anda terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Login e-Faktur
LANGKAH pertama, buka aplikasi e-faktur dengan e-taxinvoice. Pastikan Anda terkoneksi dengan Internet. Setelah itu, Anda login dengan user dan password sesuai ketika melakukan proses registrasi e-faktur.

Pilih menu faktur. Kemudian pilih pajak keluaran dan pilih administrasi faktur. Setelah itu, akan tampil daftar faktur pajak keluaran. Pilih menu rekam faktur. Pada menu input faktur, pilih menu detail transaksi.

Lalu pilih detail transaksi sesuai dengan penyerahan yang dilakukan. Hal ini akan menentukan kode transaksi pada faktur pajak keluaran Anda. Setelah itu, pilih jenis faktur, ini akan menentukan kode status pada faktur pajak keluaran Anda.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pastikan tanggal dokumen, masa pajak dan tahun pajak yang Anda masukan sesuai dengan faktur pajak keluaran Anda. Kolom referensi bisa digunakan untuk memasukkan keterangan yang dibutuhkan seperti kurs pajak yang dirilis Kementerian Keuangan.


Mengisi Data Lawan Transaksi
KEMUDIAN klik lanjutkan untuk mengisi menu lawan transaksi. Masukan nama, nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat lawan transaksi Anda. Pada kolom NPWP akan muncul notifikasi untuk memasukkan data lawan transaksi anda ke menu referensi lawan transaksi Anda.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Pastikan data lawan transaksi Anda benar. Lalu klik simpan. Klik lanjutkan untuk mengisi detail transaksi. Pilih menu rekam transaksi untuk memasukkan detail penyerahan barang atau jasa.

Pastikan pengisian kode barang atau jasa sesuai dengan administrasi Anda. Pastikan juga pengisian harga satuan, jumlah barang, harga total dan diskon benar. Setelah selesai, klik simpan.

Setelah itu akan muncul notifikasi untuk merekam detail penyerahan barang/jasa baru pada satu faktur pajak keluaran yang sama. Pastikan pengisian detail benar. Setelah selesai, klik simpan.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha


Mengunggah Faktur Pajak
SEUSAI melakukan perekaman faktur, langkah selanjutnya adalah mengunggah faktur atau upload faktur untuk mendapatkan approval atau persetujuan dari Ditjen Pajak (DJP). Silahkan blok faktur pajak keluaran yang akan Anda unggah.

Kemudian klik upload. Pastikan proses upload faktur pajak keluaran Anda sudah berjalan. Setelah klik upload, status approval akan berubah menjadi siap approve. Anda dapat melihat tampilan faktur pajak yang sudah di-upload dengan klik preview.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

Untuk menjalankan start uploader, pilih menu manajemen upload. Kemudian, pilih menu faktur pajak keluaran, klik start uploader. Masukkan captcha dan password e-nofa Anda. Setelah itu, kembali ke daftar pajak keluaran.

Kemudian perbarui data Anda dan pastikan status approval pajak keluaran Anda sukses. Setelah approval sukses, Anda bisa menyimpan faktur pajak keluaran melalui menu PDF. Membuat faktur pajak keluaran pun selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2020 | 04:39 WIB

wah terimakasih DDTC atas ilmunya, sangat bermanfaat...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M