TIPS E-FAKTUR

Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Juni 2020 | 16:25 WIB
Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

MEMBUAT faktur pajak keluaran merupakan hal yang wajib dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada PKP pembeli.

Membuat faktur saat ini juta tidak sulit, bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-faktur.

Meski begitu, tidak jarang PKP melakukan kesalahan saat meng-input faktur sehingga faktur perlu dibatalkan. Bisa juga kontrak atau transaksi mendadak dibatalkan sehingga faktur yang sudah di-input terpaksa dibatalkan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nah, kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara melakukan pembatalan faktur. Pertama, masuk e-faktur dengan aplikasi etaxinvoice. Silahkan Login, masukan nama users dan password. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Anda akan melihat halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran. Anda juga akan melihat sejumlah faktur pajak yang sudah Anda input. Kemudian, pilih faktur pajak yang akan Anda batalkan karena alasan-alasan tertentu.

Klik fakturnya, lalu klik menu Batalkan Faktur yang berada paling bawah. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Input Faktur. Untuk diperhatikan, pastikan Anda memang akan membatalkan faktur.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pasalnya, Anda tidak bisa meng-input kembali faktur pajak yang sudah dibatalkan. Jadi Anda harus memastikan bahwa transaksi dalam faktur pajak yang akan dibatalkan sudah clear atau benar untuk dibatalkan.

Jika sudah yakin, klik Batalkan Faktur. Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa Anda akan membatalkan faktur pajak keluaran dan akan langsung meng-update data di Ditjen Pajak. Klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password. Setelah diisi, klik Submit. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘pembatalan faktur berhasil dilakukan’. Klik Oke.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Ketika sudah berhasil dibatalkan, faktur pajak yang Anda batalkan statusnya berubah menjadi batal. Selanjutnya, perubahan tersebut dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN agar tidak menjadi masalah terkait dengan proses pembatalan faktur ini.

Untuk mengecek apakah perubahan sudah masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN, silahkan masuk menu SPT di halaman utama. Lalu klik Posting. Pilih masa dan tahun pajak faktur yang dibatalkan. Isi kolom pembetulan.

Lalu klik Cek Jumlah Dokumen dan klik Posting. Setelah itu muncul notifikasi ‘data SPT sudah dibentuk’. Jika sudah posting, klik menu SPT di halaman utama, lalu klik Buka SPT. Silahkan pilih SPT Masa yang sudah di-posting sebelumnya. Kemudian klik Buka SPT untuk diubah.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Setelah itu kembali halaman utama, klik SPT. Lalu kilk Formulir Lampiran A2. Kemudian Anda akan melihat kolom Formulir 1111 A2. Di sini, Anda akan melihat nilai faktur pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah menjadi nol. Selesai.

Setelah itu, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M