TIPS PAJAK

Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 17:00 WIB
Cara Melihat Data SPT Tahunan pada Tahun-Tahun Pajak yang Lalu

MENGISI SPT Tahunan sekarang ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. Cukup dengan ponsel pintar atau laptop yang terhubung dengan internet, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan kapan pun dan di mana pun.

Keuntungan lainnya yang bisa diperoleh wajib pajak—yang melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing di DJP Online—ialah wajib pajak bisa melihat data-data SPT Tahunan yang diisi pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melihat data-data SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jika sudah, klik Login. Dalam halaman utama, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom e-filing. Nanti, Anda akan melihat arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat selama ini atau pada tahun-tahun sebelumnya.

Pilih SPT Tahunan yang ingin Anda lihat data-datanya. Klik icon bergambar kaca pembesar untuk melihat data-data pada SPT Tahunan yang diinginkan. Lalu, Anda akan melihat data identitas wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, dan tahun pajak.

Pada bagian submenu Bagian A, Anda akan melihat data seperti penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak, dan lain sebagainya. Anda juga bisa melihat data pembayaran dan perinciannya.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Kemudian, pada bagian submenu Bagian B, Anda bisa melihat data mengenai dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final, pajak penghasilan final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Selanjutnya, pada bagian submenu Bagian C, Anda bisa melihat daftar jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2022 | 19:02 WIB

yang bisa hanya SPT OP S dan SS yg 1770 kayak e belum bisa

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya