TIPS PAJAK

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Agustus 2021 | 15.00 WIB
Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

DALAM sebuah transaksi, tidak jarang pembeli mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual karena barang tidak sesuai kesepakatan, rusak, atau alasan lainnya. Pada saat bersamaan, faktur pajak atas transaksi tersebut ternyata sudah dibuat.

Jika mengalami hal tersebut maka pembeli harus membuat nota retur faktur pajak atau dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nanti, nota tersebut akan mengurangi PPN keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Katakanlah, PT A membeli komputer dari Anda sebanyak 10 komputer seharga Rp50 juta. Dari 10 komputer itu, ternyata dua di antaranya mengalami kerusakan sehingga dikembalikan.

Apabila 2 komputer yang rusak tersebut diganti sebenarnya tidak perlu ada retur. Namun, jika pembeli tetap menginginkan uang kembali maka retur harus dibuat. Untuk diingat, Anda baru dapat menginput nota retur faktur pajak setelah mendapatkan nota retur dari pembeli.

Mula-mula, akses aplikasi e-Faktur 3.0. Pada menu utama e-Faktur, pilih menu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Pajak. Nanti, Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silakan pilih faktur pajak yang akan diretur. Lalu, klik Retur yang berada di bawah layar.

Setelah itu, Anda akan melihat kolom Retur Faktur. Silakan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur. Isi juga nilai DPP yang diretur dan nilai PPN yang diretur. Jika sudah, klik Simpan.

Kemudian, pilih Manajemen Upload pada menu utama e-Faktur dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, klik Start Uploader. Setelah itu, masukkan kode captcha dan password e-Nofa, lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Uploader berjalan’.

Untuk mengecek barang tersebut sudah diretur atau tidak, pilih SPT pada menu utama e-Faktur dan klik Posting. Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan faktur pajak yang diretur dibuat. Lalu, klik Posting. Nanti, ada notifikasi ‘Data SPT berhasil dibentuk’.

Jika sudah, masuk kembali menu Posting, lalu klik Buka SPT. Setelah itu, klik Perbarui Tampilan dan klik Buka SPT untuk Diubah. Setelah itu, masuk kembali menu SPT dan klik formulir lampiran A2. Nanti, Anda akan melihat faktur pajak PT A telah diretur. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Terima kasih DDTC News selalu konsisten memberikan tips-tips pajak. Semoga dapat bermanfaat dan sukses selalu.