TIPS PAJAK DAERAH

Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

Vallencia | Jumat, 30 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Kode Bayar atas Pajak Restoran di DKI Jakarta

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat 4.237 jumlah restoran atau rumah makan yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 2020. Sementara itu, jumlah kedai makanan dan minuman di DKI mencapai 22.503 unit.

Dalam konteks pajak daerah, pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dikenakan pajak restoran. Namun, penting untuk digarisbawahi restoran yang dimaksud meliputi rumah makan, kedai, kafetaria, warung, kantin, bar, dan lainnya.

Pada dasarnya, pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan atau tempat lain. Oleh sebab itu, wajib pajak atau pemilik restoran akan menyetorkan pajak restoran pada setiap masa pajak.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, Bapenda DKI Jakarta menyisipkan fitur pembuatan kode bayar dalam pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pembuatan kode bayar pajak restoran DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, Anda dapat mengakses tautan pajakonline.jakarta.go.id. Pilih tombol Masuk yang terletak pada bagian kanan atas halaman untuk melakukan login. Pada menu utama, silakan pilih Membuat Kode Bayar.

Pada fitur ini, Anda dapat memilih Setoran Masa (Setma)/Setoran Perbaikan. Kemudian, pada kolom jenis pajak, pilih Pajak Restoran. Berikutnya, masukkan nomor objek pajak daerah (NOPD) yang terdiri dari 13 digit tanpa tanda titik.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Jika sudah selesai melengkapi NOPD, klik tombol Kirim. Sistem akan menampilkan data wajib pajak dan meminta Anda untuk melengkapi beberapa data tambahan. Lalu, masukkan data tambahan yang diminta berupa tahun pajak, masa pajak, dan besaran setoran.

Seusai mengisi, tekan Simpan. Sistem akan memunculkan data surat setoran pajak daerah (SSPD) yang akan disetorkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan klik Next. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran. Lalu, klik Konfirmasi dan Proses.

Sistem akan menampilkan rincian data wajib pajak, objek pajak, besaran pajak, dan kode bayar. Silakan melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang tertera dan metode pembayaran yang telah dipilih. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya