TIPS PAJAK

Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 15:00 WIB
Cara Betulkan Data Lawan Transaksi Melalui e-Faktur 3.2

Bukan hal yang tidak mungkin bagi pengusaha kena pajak (PKP) melakukan kesalahan ketika mencantumkan lawan transaksi pada faktur pajak keluaran. Dalam hal faktur pajak yang dibuat telah diterbitkan maka PKP dapat membuat faktur pajak batal.

Tata cara membuat faktur pajak batal melalui e-faktur versi 3.2 dapat dibaca melalui tautan berikut. Namun, apabila faktur pajak keluaran baru dibuat dan belum di-approve, PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. Lantas, bagaimana solusinya?

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengubah lawan transaksi melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, Anda harus membuka dan melakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Selanjutnya, buka menu Faktur. Pilih submenu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Dengan demikian, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pada layar komputer. Berikutnya, tekan tombol [F5] Perbaharui.

Pada kotak dialog tersebut, cari dan pilih faktur pajak yang ingin diubah lawan transaksinya. Pastikan status faktur pajak masih tertulis Belum Approve. Kemudian, tekan tombol Ubah yang terletak pada bagian bawah kotak dialog.

Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian Dokumen Transaksi. Silakan tekan tombol Lanjutkan untuk menuju ke bagian Lawan Transaksi.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Apabila sudah berada di bagian Lawan Transaksi, tekan tombol Cari NPWP. Masukkan NPWP dari lawan transaksi yang diinginkan. Jika sudah, kolom nama dan alamat lawan transaksi akan secara otomatis terisi. Berikutnya, tekan tombol Simpan.

Nanti, Anda akan menerima notifikasi perubahan dokumen faktur pajak berhasil dilakukan. Apabila Anda ingin melihat hasil pembuatan faktur pajak, pilih faktur pajak yang telah diubah dan tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?