Bukan hal yang tidak mungkin bagi pengusaha kena pajak (PKP) melakukan kesalahan ketika mencantumkan lawan transaksi pada faktur pajak keluaran. Dalam hal faktur pajak yang dibuat telah diterbitkan maka PKP dapat membuat faktur pajak batal.
Tata cara membuat faktur pajak batal melalui e-faktur versi 3.2 dapat dibaca melalui tautan berikut. Namun, apabila faktur pajak keluaran baru dibuat dan belum di-approve, PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. Lantas, bagaimana solusinya?
Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengubah lawan transaksi melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, Anda harus membuka dan melakukan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer.
Selanjutnya, buka menu Faktur. Pilih submenu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Dengan demikian, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan muncul pada layar komputer. Berikutnya, tekan tombol [F5] Perbaharui.
Pada kotak dialog tersebut, cari dan pilih faktur pajak yang ingin diubah lawan transaksinya. Pastikan status faktur pajak masih tertulis Belum Approve. Kemudian, tekan tombol Ubah yang terletak pada bagian bawah kotak dialog.
Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog ini, Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian Dokumen Transaksi. Silakan tekan tombol Lanjutkan untuk menuju ke bagian Lawan Transaksi.
Apabila sudah berada di bagian Lawan Transaksi, tekan tombol Cari NPWP. Masukkan NPWP dari lawan transaksi yang diinginkan. Jika sudah, kolom nama dan alamat lawan transaksi akan secara otomatis terisi. Berikutnya, tekan tombol Simpan.
Nanti, Anda akan menerima notifikasi perubahan dokumen faktur pajak berhasil dilakukan. Apabila Anda ingin melihat hasil pembuatan faktur pajak, pilih faktur pajak yang telah diubah dan tekan tombol Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)