KABUPATEN MAJALENGKA

Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:17 WIB
Bupati Minta Penggalian Potensi Pajak Sektor Pariwisata

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews – Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi mengatakan perlunya penggalian potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari sektor pariwisata.

Bupati Karna menjelaskan wilayah Kabupaten Majalengka mempunyai banyak destinasi wisata. Namun, belum semua objek wisata tergali potensi penerimaan pajaknya sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya perlu mengingatkan tidak hanya berbagi inovasi dalam pendekatan memperoleh pajak dari objek pajak, tapi juga harus terus mengembangkan dan menggali potensi-potensi objek pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Karna menjelaskan pada saat ini, Pemkab Majalengka tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata. Rencana aturan baru tersebut akan menjadi basis hukum dalam urusan penggalian potensi penerimaan pajak dari sektor pariwisata.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) konsisten melakukan inovasi untuk menggali sumber penerimaan baru. Dengan demikian, pemerintah tidak selalu bergantung pada jenis pajak tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Karna juga memberikan apresiasi terhadap upaya Bapenda untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Majalengka. Langkah tersebut akan makin optimal jika ikut dibarengi dengan kegiatan inovasi yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Saat ini Perda Pariwisata sedang diproses dan setelah berlaku maka ada kekuatan hukum dan ada aturan-aturan Perbup yang memungkinkan akan dapat menggali lebih potensi dari PAD. Untuk itu, saya terus dorong Bapenda untuk terus berakselerasi dan berinovasi dalam menggali PAD sebanyak mungkin," terangnya.

Kepala Bapenda Aeron Randi mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan adalah menggelar Gebyar Pajak Raharja bagi pembayaran PBB-P2. Program yang dilakukan setiap tahun tersebut menawarkan banyak keuntungan bagi masyarakat yang patuh pajak, seperti undian berhadiah dan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak.

"Gebyar Pajak Raharja 2021 memiliki tagline 7 Juni Lunas PBB. Masyarakat dapat membayar pajak langsung tanpa menunggu kolektor pajak melalui kemitraan yang tengah kita jalin," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?