KABUPATEN BANJARNEGARA

Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:52 WIB
Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah melaporkan SPT Tahunan. (foto: DJP)

BANJARNEGARA, DDTCNews – Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah menggelar pekan panutan pajak yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengimbau masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk memanfaatkan pelayanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) saat melaporkan SPT Tahunan. Imbauan juga disampaikan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjarnegara.

"Jajaran pegawai pemerintahan dari tingkat kabupaten sampai pemerintahan desa pada khususnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2020 menggunakan e-filing,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Budhi juga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Aplikasi ini, menurutnya, memudahkan wajib pajak. Salah satu keunggulan aplikasi e-filing, sambungnya, adalah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak selama 24 jam dan tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Hal tersebut menjadi keunggulan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, pada masa-masa sekarang ini, masih ada berbagai pembatasan mobilisasi dan pertemuan langsung tatap muka dalam urusan pelayanan publik.

Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono menyampaikan apresiasi kepada Budhi yang telah melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk teladan pemimpin daerah. Menurutnya, ajakan pemimpin daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

"Kami berharap penyampaian SPT Tahunan oleh bapak bupati dapat menjadi contoh dan panutan bagi warga masyarakat di Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

BERITA PILIHAN