Notifikasi DJP Online down yang diunggah oleh seorang wajib pajak kepada Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak bisa mengakses laman DJP Online, melalui djponline.pajak.go.id, pagi ini. Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di medsos Twitter/X.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi ini. Meski belum ada konfirmasi apakah memang ada server down, DJP mengakui bahwa keluhan serupa dialami beberapa wajib pajak sejak pagi hingga siang ini.
"Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala serupa. Saat ini, atas kendala tersebut, sedang dalam penanganan oleh tim kami," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).
DJP juga meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba mengakses DJP Online secara berkala.
Di sisi lain, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah berikut ini jika mengalami kendala dalam mengakses laman DJP Online. Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser.
Kedua, gunakan private window (Firefox) atau incognito window (Chrome). Ketiga, gunakan jaringan internet/browser/perangkat lain lalu coba secara berkala.
Jika masih tidak bisa mengakses DJP Online, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui email ke [email protected].
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai dengan layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)