PRANCIS

Buntut Rencana Balasan Pajak Digital, Prancis Siap Tantang AS di WTO

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Desember 2019 | 11:48 WIB
Buntut Rencana Balasan Pajak Digital, Prancis Siap Tantang AS di WTO

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: france24.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis siap untuk menantang ancaman dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas pengenaan pajak pada sampanye dan produk Prancis lainnya di sidang World Trade Organization (WTO).

Ancaman yang dilayangkan Trump adalah buntut dari penerapan pajak digital Prancis. Pasalnya, pajak tersebut dinilai mendiskriminasi perusahaan AS. Namun, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak itu tidak diskriminatif dan siap membawa masalah ini ke pengadilan internasional.

“Kami siap untuk membawa perkara ini ke pengadilan internasional, terutama WTO, karena pemerintah Prancis mengenakan pajak digital pada perusahaan AS dengan cara yang sama dengan pengenaan pada perusahaan asal Uni Eropa, Prancis, ataupun China. Sehingga, itu tidak diskriminatif,” Kata Le Maire, Minggu (11/12/2019)

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Tantangan ini menanggapi perilisan hasil investigasi atas pajak digital Prancis yang dilakukan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada akhir November lalu. Melalui laman resminya, USTR meminta komentar publik atas saran tindakan pembalasan pada Prancis.

Adapun Prancis telah lama mengeluhkan perkara perusahaan digital AS yang membayar pajak secara minim atas pendapatan yang diperoleh di Prancis. Oleh karena itu, pada Juli lalu, pemerintah Perancis memutuskan untuk menerapkan pajak digitalnya sendiri.

Tarif pajak yang dipatok sebesar 3% pada pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Perancis. Pajak ini menyasar perusahaan dengan pendapatan senilai lebih dari 25 juta euro (setara Rp387,7 miliar) di Perancis dan 750 juta euro (setara dengan 11,6 triliun) dari seluruh dunia.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Prancis nekat mengambil tindakan unilateral setelah negara anggota UE, di bawah Komisi eksekutif Eropa, gagal menyepakati pajak digital yang berlaku di blok tersebut. Kegagalan itu lantaran beberapa negara diantaranya Irlandia, Denmark, Swedia, dan Finlandia tidak sepakat.

Tindakan sepihak itu memicu kegeraman pemerintah AS hingga mengultimatum akan membalas dengan memajaki impor sampanye, keju dan tas mewah asal Prancis. Menanggapi ancaman itu, pemerintah Prancis dan Uni Eropa menyatakan siap untuk membalas jika Trump benar-benar merealisasikan ancamannya.

Menanggapi situasi yang memanas, Menkeu Prancis menjelaskan pemerintah Prancis terbuka untuk berdiskusi dan bersedia untuk membahas pajak digital global dengan AS melalui Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Jika ada kesepakatan di tingkat OECD, justru semakin baik. Kami pada akhirnya akan memiliki pajak digital global. Jika tidak ada kesepakatan di tingkat OECD maka kami akan memulai kembali pembicaraan di tingkat UE,” kata Le Maire.

Dia menambahkan Komisaris UE untuk Ekonomi Paolo Gentiloni telah mengusulkan untuk memulai kembali perundingan atas pajak digital di tingkat UE tersebut. Di sisi lain, Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager juga memperingatkan UE akan terus maju dengan rencana pajak digitalnya jika OECD gagal mencapai konsensus global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024