UNI EROPA

Eropa Tetap Pungut Pajak Digital Meski Konsensus Global Gagal Dicapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 10:33 WIB
Eropa Tetap Pungut Pajak Digital Meski Konsensus Global Gagal Dicapai

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Wakil presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager memperingatkan OECD bahwa Uni Eropa akan terus maju dengan rencana pajak digitalnya. Tindakan itu akan ditempuh apabila OECD gagal mencapai kesepakatan aturan pajak digital sebelum Januari 2021.

Vestager tampaknya tidak terpengaruh oleh prospek pembalasan dari Amerika Serikat (AS). Apalagi, baru-baru ini dia secara vokal memerintahkan Irlandia untuk mengklaim pajak kurang bayar senilai US$14 miliar atau setara dengan Rp197,3 triliun dari Apple.

“Jika tidak ada kesepakatan efektif yang dapat dicapai pada akhir 2020, Uni Eropa harus bersedia bertindak sendiri,” katanya, Jumat (27/9/2019)

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Sebelumya, pada Mei lalu, OECD mengumumkan peta jalan untuk menyelesaikan tantangan pajak yang timbul akibat digitalisasi ekonomi. Selain itu, OECD berkomitmen untuk menciptakan solusi jangka panjang yang terpadu guna menangani tantangan tersebut pada 2020.

Namun, beberapa negara di Eropa merasa frustrasi karena lambatnya kemajuan yang dicapai OECD. Oleh karena itu, mereka mengancam untuk mengambil tindakan unilateral dengan menciptakan kebijakan pajak mereka sendiri.

Adapun kebijakan pajak tersebut ditujukan untuk memastikan perusahaan raksasa digital membayar pajak yang lebih besar atas pendapatan domestik mereka.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Awal tahun ini misalnya, Pemerintah Inggris menerbitkan rancangan undang-undang (RUU) awal yang memperkenalkan pajak sebesar 2% atas pendapatan perusahaan digital yang akan berlaku pada April 2020. Selain itu, Prancis dan Jerman juga telah menerbitkan proposal serupa.

Namun, tindakan unilateral tersebut memicu kemarahan perusahaan raksasa digital dan pemerintah AS. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah AS mengancam akan menuntut Prancis dan menarik dukungan atas kesepakatan perdagangan dengan Inggris.

Sementara itu, seperti dilansir tech.newstatesman.com, hasil penelitian dari Tax Watch menunjukkan Facebook, Google, Apple, Microsoft, dan Cisco menghindar untuk membayar pajak senilai 5 miliar pound sterling (setara Rp70,4 triliun) atas pajak terutang di Inggris dalam lima tahun terakhir. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT