Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin.
WASHINGTON, DDTCNews – Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 saat ini tengah menghadiri pertemuan di Washington. Pertemuan yang akan berlangsung selama dua hari ini diharapkan fokus untuk membahas tentang koordinasi pajak global.
Salah satu fokus pembahasan itu terkait dengan proposal dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tentang pajak digital. Proposal tersebut menyajikan cara untuk mengenakan pajak dan mengatur alokasi laba dari perusahaan multinasional yang beroperasi tanpa kehadiran fisik.
“Kami belum memiliki kesepakatan tetapi kami semakin dekat ke arah itu,” kata Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin, Kamis (17/10/2019), seperti dilansir france24.com.
Adapun pertemuan ini akan menjadi sebuah resolusi yang dapat mengurangi gesekan trans-Atlantik yang telah lama berlangsung. Pasalnya, telah banyak negara yang mengambil tindakan unilateral untuk mengenakan pajak pada perusahaan raksasa digital.
Hal ini lantaran perusahaan digital dapat memindahkan sumber keuntungan mereka – seperti paten dan kekayaan intelektual lainnya – menuju yuridiksi dengan tarif pajak yang sangat rendah. Alhasil, skema ini memungkinkan mereka untuk membayar pajak dalam jumlah kecil atau bahkan tidak sama sekali.
Aksi unilateral tersebut salah satunya ditempuh Prancis yang telah meneken aturan pajak digitalnya sendiri. Tindakan ini sontak menyulut kecaman dari Presiden AS Donald Trump yang pada akhirnya mengancam akan membalas dengan mengenakan pajak pada anggur Prancis.
Namun pada Agustus lalu, Prancis sepakat akan mengembalikan dana atas pajak yang telah dipungut jika melebihi formula yang telah disepakati secara internasional. Selain Prancis, Inggris juga telah mengumumkan rencana untuk pajak serupa ketika kritik atas raksasa digital semakin marak.
Sementara itu, AS menginginkan perjanjian yang lebih luas melalui forum G20 dan di bawah naungan OECD. Oleh karenanya, seperti dilansir foreignbrief.com, para pejabat berharap pertemuan ini akan membentuk dasar dari kesepakatan internasional tentang pajak digital. (kaw)