AKSES INFORMASI KEUANGAN

Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 13:34 WIB
Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perdirjen tersebut akan mengantur hal teknis pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.

“Bahkan Perdirjen juga bakal keluar. Perdirjen ini untuk menentukan siapa saja yang berwenang mengintip rekening nasabah. Jadi nasabah tidak perlu khawatir. Karena siapa yang meminta dan menggunakan, akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat sempat muncul karena Ditjen Pajak diberi kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatirkan data yang diperoleh dari perbankan bisa disalahgunakan oleh pribadi yang tidak bertanggungjawab.

Ia pun menjelaskan otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebih dulu menganalisis wajib pajak terkait, dan tidak bisa terlalu cepat mengambil keputusan. “Pajak itu kan harus dianalisis dulu. Contohnya bisnis money changer yang duitnya triliunan, kan omzetnya belum tentu triliunan,” katanya.

Ken menjelaskan pengenaan pajak tidak dihitung dari harta keseluruhan wajib pajak. Melainkan angka keseluruhan dikurangi dengan omzet dan biaya. Maka sisanya akan dipajaki dan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

“Hal lain contohnya seperti pada deposito, itu kan sudah kena pajak. Lalu dilapor oleh bank. Seperti usaha dealer mobil atau motor, dengan harta Rp1 triliun, itu tidak semua, jadi untungnya saja. Omzet berapa, biaya berapa, sisanya dipajaki,” katanya.

Bahkan sebagai otoritas pajak pun tidak akan pernah bertanya asal usul uang wajib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tidak mengenal asal-usul uang yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024