KEBIJAKAN PEMERINTAH

Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:45 WIB
Buat PNS! Pemerintah Buka Seleksi Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka kesempatan bagi seluruh pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan sebagai Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

“Pendaftaran dimulai tanggal 2 Maret 2021 dan ditutup pada tanggal 8 Maret 2021 pukul 23.59 WIB,” kata Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo seperti dikutip dari Setkab, Selasa (02/03/2021).

Farid menambahkan pendaftar dapat mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya di Lingkungan Setkab melalui alamat surat elektronik (surel) ke [email protected].

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam Pengumuman Nomor: PENG.1/ADM/3/2021 itu, tertuang sejumlah persyaratan harus dipenuhi para peserta, di antaranya berstatus sebagai PNS serta memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

PNS juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c); dan merupakan pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Persyaratan lainnya, usia pelamar paling tinggi 58 tahun pada saat pendaftaran; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun; serta memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan magister/pascasarjana (S2).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Farid yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setkab menyebutkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 15 Maret 2021.

Kemudian, seleksi penulisan makalah diagendakan pada 17 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 19 Maret 2021. Lalu, uji kompetensi diagendakan pada 23 Maret dan hasilnya akan diumumkan pada 26 Maret 2021.

Adapun tes wawancara akhir akan dilaksanakan pada 29 Maret dan pengumuman hasil akhir seleksi pada 31 Maret 2021. “Jadwal dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui email atau situs Sekretariat Kabinet,” ujar Farid.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Dia juga meminta para pelamar untuk aktif mengakses situs Setkab karena pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs tersebut. Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.

Adapun persyaratan dan ketentuan seleksi terbuka tersebut selengkapnya bisa dilihat di sini. “Panitia Seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” tutur Farid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024