KINERJA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$4,53 Miliar pada Maret 2022

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 12:19 WIB
BPS: Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$4,53 Miliar pada Maret 2022

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2022 kembali mengalami surplus senilai US$4,53 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$26,5 miliar dan impor US$21,97 miliar. Menurutnya, surplus tersebut melanjutkan tren yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau dari catatan kami bahwa neraca perdagangan ini adalah surplus secara beruntun untuk 23 bulan terakhir," katanya melalui konferensi video, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Margo mengatakan surplus yang senilai US$4,53 miliar tersebut terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$6,62 miliar. Sedangkan di sektor migas, terjadi defisit US$2,09 miliar.

Dia memaparkan ekspor pada Maret 2022 yang senilai US$26,50 miliar mengalami pertumbuhan 44,36% secara tahunan. Khusus pada ekspor nonmigas, pada Maret 2022 mencapai US$25,09 miliar atau naik 43,82%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Maret 2022 mencapai US$66,14 miliar atau naik 35,25% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari-Maret 2022 naik 29,68% dibandingkan dengan periode yang sama 2021, demikian juga pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 10,30%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 78,65%.

Ekspor nonmigas pada Maret 2022 terbesar terjadi ke China senilai US$5,48 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,83 miliar, dan India US$2,06 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41,34%.

Sementara dari sisi impor, Margo menyebut nilainya yang mencapai US$21,97 miliar mengalami kenaikan 30,85% secara tahunan. Impor migas tercatat senilai US$3,49 miliar atau naik 53,22%, sedangkan impor nonmigas senilai US$18,48 miliar atau naik 27,34%.

Baca Juga:
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar secara bulanan terjadi pada mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya sebesar 28,23%. Sementara itu, penurunan terbesar terjadi pada perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia sebesar 7,46%.

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar sepanjang Januari-Maret 2022 yakni China senilai US$15,79 miliar, Jepang US$4,24 miliar, dan Thailand US$3,17 miliar.

Apabila dilihat menurut golongan penggunaan barang, Margo menyebut nilai impor Januari-Maret 2022 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi peningkatan pada barang konsumsi sebesar 11,77%, bahan baku/penolong 33,44%, dan barang modal 30,68%.

"Peran bahan baku/penolong secara kumulatif ini sebesar 76,87%, digunakan untuk memenuhi di sektor industri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi