ANGKA KEMISKINAN

BPS: Jumlah Penduduk Miskin September 2021 Capai 26,5 Juta Orang

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 16:00 WIB
BPS: Jumlah Penduduk Miskin September 2021 Capai 26,5 Juta Orang

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2021 sejumlah 26,5 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah penduduk miskin tersebut setara 9,71% dari total penduduk Indonesia. Angka itu turun 0,43% terhadap posisi Maret 2021 yang sebesar 10,14%. Menurutnya, jumlah kemiskinan di perkotaan dan di perdesaan sama-sama mengalami penurunan walaupun disparitasnya masih tinggi.

"Kemiskinan di tingkat desa lebih tinggi dibanding di kota dan jaraknya cukup lebar. Artinya disparitas kemiskinan di kota dan desa masih cukup tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Margo mengatakan jumlah penduduk miskin perkotaan pada September 2021 turun dari 12,18 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,86 juta orang. Dari sisi persentase, penduduk miskin perkotaan juga turun menjadi 7,60%.

Sementara di perdesaan, jumlah penduduk miskinnya sebanyak 14,64 juta orang pada September 2021, atau dari 15,37 juta orang pada Maret 2021. Persentasenya sebesar 12,53%, turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 13,10%.

Besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata pada September 2021 adalah sebesar Rp2,18 juta per rumah tangga miskin per bulan. Garis kemiskinan di Indonesia diukur dari nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selain angka kemiskinan, BPS juga memaparkan data ketimpangan atau gini ratio pada September 2021. Margo menyebut ketimpangan pada September 2021 sebesar 0,381 atau turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 0,384 dan September 2020 sebesar 0,385.

Ketimpangan di daerah perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,398, turun dibandingkan dengan posisi Maret 2021 yang sebesar 0,401 dan September 2020 sebesar 0,399. Sementara itu, ketimpangan di daerah perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 0,314, turun dari posisi Maret 2021 yang sebesar 0,315 dan September 2021 sebesar 0,319.

"[Gini ratio] di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan perdesaan. Ini mudah dipahami karena pengeluaran antarpenduduk di perkotaan jaraknya semakin lebar, sedangkan di perdesaan karena sumber pendapatannya relatif sama di pertanian sehingga gini-nya lebih rendah," ujarnya.

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Berdasarkan ukuran ketimpangan World Bank, distribusi pengeluaran pada kelompok 40% terbawah adalah sebesar 17,97%. Hal itu berarti pengeluaran penduduk pada September 2021 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

Jika diperinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,00% yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan sedang, sedangkan untuk daerah perdesaan angkanya 20,83% yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara