IHPS II/2019

BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 11:11 WIB
BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua permasalahan dalam pengelolaan cukai hasil tembakau (CHT) atau yang sering dikenal sebagai cukai rokok.

Laporan BPK terkait pengelolaan cukai hasil tembakau menyimpulkan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengaturan CHT telah sesuai dengan kriteria. Namun demikian, terdapat dua pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan.

“Pada semester II 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau tahun 2017 sampai dengan semester I 2019 pada DJBC Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Pasuruan, Bandung, Malang, dan Kudus,” demikian pernyataan BPK.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Adapun permasalahan signifikan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat (CK-4C) terlambat disampaikan oleh pengusaha pabrik. Selain itu, terdapat produksi BKC hasil tembakau yang tidak dilaporkan dalam CK-4C.

Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi denda yang belum ditetapkan. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau tersebut.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Kedua, pengelolaan pelayanan cukai masih dilakukan secara manual (tulisan di atas formulir. Selain itu, terdapat merek hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak ditetapkan dalam surat keputusan (SKEP) penetapan tarif atas merek BKC.

Akibatnya, terdapat potensi kesalahan pengenaan tarif dalam pemesanan pita CHT dan pengembalian penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau terkait.

“Dan mengembangkan aplikasi Exsis sehingga dapat digunakan untuk pengendalian pelayanan CHT,” imbuh BPK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan CHT mengungkap 11 temuan yang memuat 13 permasalahan senilai Rp121,30 juta. Permasalahan tersebut terdiri dari 11 permasalahan SPI dan 2 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Jumat, 05 April 2024 | 09:49 WIB BEA CUKAI TANJUNGPINANG

Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah