PAJAK DAERAH

BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih banyak pemerintah daerah yang memiliki data piutang PBB-P2 tidak valid meski laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widhi Hidayat mengatakan masalah ini sudah timbul sejak digesernya kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot.

"Ini persoalan lama ketika migrasi pengelolaan PBB-P2 dari kantor pajak ke pemda. Namun, sampai sekarang, masih ada beberapa daerah yang terkendala dalam pengakuan piutang PBB-P2," katanya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk itu, lanjut Widhi, BPK mengimbau pemda untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang guna menentukan sisa piutang PBB-P2. Setelah data piutang diperbaiki, sambungnya, pemda juga harus melakukan upaya penagihan.

Untuk diketahui, kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pada saat UU ini berlaku, menteri keuangan bersama-sama dengan menteri dalam negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013," bunyi Pasal 182 angka 1 UU PDRD.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

UU PDRD telah diundangkan pada 15 September 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010. UU PDRD kemudian dicabut seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemkab/pemkot tetap memiliki kewenangan untuk memungut PBB-P2 atas objek yang berlokasi di daerahnya masing-masing.

Pemkab/pemkot diberikan fleksibilitas dalam menentukan NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB-P2. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT