PAJAK DAERAH
BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid
Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih banyak pemerintah daerah yang memiliki data piutang PBB-P2 tidak valid meski laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widhi Hidayat mengatakan masalah ini sudah timbul sejak digesernya kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot.

"Ini persoalan lama ketika migrasi pengelolaan PBB-P2 dari kantor pajak ke pemda. Namun, sampai sekarang, masih ada beberapa daerah yang terkendala dalam pengakuan piutang PBB-P2," katanya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Untuk itu, lanjut Widhi, BPK mengimbau pemda untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang guna menentukan sisa piutang PBB-P2. Setelah data piutang diperbaiki, sambungnya, pemda juga harus melakukan upaya penagihan.

Untuk diketahui, kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pada saat UU ini berlaku, menteri keuangan bersama-sama dengan menteri dalam negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013," bunyi Pasal 182 angka 1 UU PDRD.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

UU PDRD telah diundangkan pada 15 September 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010. UU PDRD kemudian dicabut seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemkab/pemkot tetap memiliki kewenangan untuk memungut PBB-P2 atas objek yang berlokasi di daerahnya masing-masing.

Pemkab/pemkot diberikan fleksibilitas dalam menentukan NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB-P2. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak