Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024, pemerintah mengatur batasan penggunaan barang kena cukai (BKC) yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan batasan diatur lantaran pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha untuk tidak membayar cukai yang terutang.
"Jadi, perlu ada kepastian jumlah tertentu yang diberikan pembebasan sesuai kriteria dan persyaratan yang diatur sehingga tidak merupakan hak mutlak/absolut dari pengusaha," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Merujuk pada Pasal 19 PMK 82/2024, batasan penggunaan pembebasan cukai khusus diberlakukan untuk 4 jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai.
Pertama, BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).
Kedua, BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga, BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
Keempat, BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Batasan penggunaan BKC ini diberikan dengan besaran bervariasi, baik untuk BKC yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA bukan BKC maupun BKC MMEA dan hasil tembakau yang dikonsumsi penumpang dari luar negeri.
"Pemberian batasan fasilitas ini juga mempertimbangkan kepatuhan pengusaha dalam menggunakan atau merealisasikan penggunaan fasilitas," ujar Nirwala.
PMK 82/2024 terbit untuk mempertegas tata cara pembebasan cukai, yang berlaku efektif sejak 18 Oktober 2024, sekaligus merevisi PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. (rig)