KP2KP PINRANG

Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2023 | 17:30 WIB
Bingung Dapat Pesan Whatsapp dari Juru Sita, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak pada 27 Juni 2023 terkait dengan adanya pesan Whatsapp yang diterima wajib pajak.

Pemilik toko kelontong di Kabupaten Pinrang Ridwan mengaku bingung dengan tujuan pengiriman pesan WA tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sudah dilakukan secara tepat waktu.

“Saya merasa sudah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Saya juga tidak membayar pajak untuk tahun 2022 kemarin karena omzet saya tidak mencapai Rp500 juta,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan datang ke kantor pajak untuk meminta penjelasan perihal pesan Whatsapp dari Dersy Sihombing selaku Juru Sita Pajak (JSPN) yang mengimbau Ridwan untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pesan Whatsapp ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak terkait dengan denda yang harus dibayarkan akibat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Dalam isi pesan Whatsapp tersebut, lanjut Aisyah, Ridwan mendapat denda berupa surat tagihan pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2021. Setelah menyadari kelalaiannya, wajib pajak kemudian dibantu petugas untuk membuat kode billing.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

“Kode billing ini bisa dibayar di kantor pos terdekat, bank persepsi, maupun aplikasi bank online,” ujarnya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan