ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Bupot PPh 21 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami, Bisa Diisi NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 12:30 WIB
Bikin Bupot PPh 21 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami, Bisa Diisi NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian identitas dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang merupakan seorang istri dengan NPWP gabung dengan suaminya.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap tersebut dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri sepanjang NIK istri sudah dilakukan validasi data.

“Sesuai dengan PENG-06/PJ.09/2024, sepanjang atas NIK istri tersebut sudah dilakukan validasi data anggota keluarga pada NPWP suami maka gunakan NIK istri dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.

Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.

Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.

Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran