KONSULTASI PAJAK

Biaya Penginapan Personel Subkontraktor, Natura atau Bukan?

Rabu, 04 November 2020 | 16:41 WIB
Biaya Penginapan Personel Subkontraktor, Natura atau Bukan?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf akuntansi dan keuangan di salah satu perusahaan konstruksi. Perusahaan kami saat ini sedang mengerjakan suatu proyek di daerah Kalimantan. Perusahaan kami bekerja sama dengan subkontraktor untuk mengerjakan suatu lingkup pekerjaan di proyek ini.

Dalam perjanjian atau kontrak, pembayaran pekerjaan sudah termasuk biaya akomodasi tiket pesawat ke daerah proyek. Namun, karena ada suatu kendala, pekerjaan yang semula dijadwalkan selesai dalam satu hari harus tertunda selama satu minggu.

Karena tertundanya pekerjaan tersebut maka kami harus menanggung biaya penginapan personel subkontraktor dengan mengirimkan uang kepada ketua tim yang bekerja di proyek kami tersebut.

Pertanyaan saya, apakah biaya penginapan personel subkontraktor yang kami tanggung tersebut merupakan natura? Bagaimana perlakuan biaya tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak kami?

Radit, Balikpapan.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Radit atas pertanyaannya. Untuk mengetahui apakah suatu biaya merupakan natura, perlu terlebih dahulu memahami pengertian natura yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.”

Karena dalam pertanyaan disebutkan perusahaan Bapak menanggung biaya penginapan dengan cara mentransfer uang maka biaya penginapan tersebut bukan merupakan natura sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.

Terkait dengan perlakuan biaya penginapan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

...

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.”

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, pengeluaran yang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluarannya sepanjang diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk natura.

Dalam kasus ini, pengeluaran yang dilakukan perusahaan Bapak diberikan dalam bentuk uang dan bukan merupakan natura sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun demikian, pembebanan biaya tersebut juga harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019), yaitu Pasal 13 PP 45/2019, yang berbunyi:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. bukan merupakan objek pajak;
2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.”

Seperti yang diketahui, penghasilan dari usaha konstruksi merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh. Dengan demikian, sekalipun biaya penginapan personel subkontraktor tersebut bukan merupakan natura, biaya penginapan tersebut tetap tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai Pasal 13 PP 45/2019. Hal ini dikarenakan penghasilan jasa konstruksi merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Minggu, 24 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Uang Perdin yang Diterima Pegawai Kena PPh? Ini Kata Kring Pajak

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Natura Non-Objek PPh Harus Dilaporkan di SPT Tahunan via e-Form

BERITA PILIHAN