Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mempercepat implementasi satu data aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem informasi ASN (SIASN), Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk melakukan rekonsiliasi data pegawai.
Data yang direkonsiliasi antara lain e-mail berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS. Data itu dibutuhkan dalam proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui single sign on (SSO) dan digital signature (DS).
Permintaan data rekonsiliasi data tersebut disampaikan kepada unit SDM kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui surat BKN No. 685/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tentang persiapan SSO, DS Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, sejak 10 Maret 2021.
Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Soni Sultana mengatakan permintaan rekonsiliasi data e-mail dan nomor telepon diperuntukkan bagi proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada Juli 2021.
“Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Perpres No. 95/2018 dan Perpres 39/2019,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (30/3/2021).
Soni menambahkan permintaan rekonsiliasi data itu juga akan digunakan dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan e-mail resmi yang terdaftar di SAPK dan telah divalidasi oleh instansi.
Selain itu, lanjutnya, untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), DS wajib menggunakan e-mail resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.
Untuk itu, Soni meminta setiap instansi dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021. Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
Sementara itu, instansi daerah melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada kantor regional BKN masing-masing. (rig)