UU HPP

Besok! MK Segera Bacakan Putusan Atas Gugatan UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 12:07 WIB
Besok! MK Segera Bacakan Putusan Atas Gugatan UU HPP

Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir terkait dengan permohonan pengujian formil atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) besok, Rabu (20/4/2022).

Merujuk pada jadwal sidang yang dimuat di laman mkri.id, putusan atas Perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 akan diucapkan oleh majelis hakim pada hari Rabu besok pukul 09.30 WIB.

"Panitera akan menyampaikan kepada pemohon apakah perkara ini dilanjutkan, atau diputus, atau bagaimana. Jadi, pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam risalah, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Untuk diketahui, pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto dengan Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum dari pemohon.

Persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkaran Nomor 14/PUU-XX/2022 diselenggarakan pada 21 Februari 2022, sedangkan sidang perbaikan permohonan telah diselenggarakan pada 7 Maret 2022.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia dalam persidangan yang diselenggarakan pada 7 Maret 2022.

Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omnibus telah melanggar telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat akibat digunakannya metode omnibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT