Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak berencana mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan email menjadi salah satu sarana untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya. Periode penyampaian SPT Tahunan 2024 telah dibuka sejak 1 Januari 2025.
"DJP akan kembali mengirimkan email blast kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya," katanya, Senin (13/1/2024).
DJP dalam beberapa tahun terakhir rutin mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan. Email blast ini dikirimkan baik kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Namun, DJP belum menginformasikan jumlah wajib pajak yang akan dikirimkan email beserta waktu pengirimannya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)