BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap, AR DJP Sudah Mulai Jalankan Penelitian SPT Tahunan PPh Anda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 07:57 WIB
Bersiap, AR DJP Sudah Mulai Jalankan Penelitian SPT Tahunan PPh Anda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Account representative (AR) Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai melakukan penelitian terhadap surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/7/2020).

Untuk SPT tahunan PPh 2019 milik wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian sudah bisa dilakukan mulai Rabu (1/7/2020). Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian SPT tahunan PPh 2019 sudah dijalankan.

AR yang akan memantau, meneliti, dan mengingatkan wajib pajak dan menindaklanjuti apabila wajib pajak masih belum melaksanakan kewajibannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP. Baca artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini’.

Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’.

“Untuk yang tidak memanfaatkan [relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh 2019], prosedurnya AR langsung meneliti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh disampaikan. Jadi, penelitian itu sudah dilakukan,” imbuh Yoga.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selain mengenai penelitian SPT tahunan PPh 2019, sejumlah media nasional juga membahas mengenai pemajakan terhadap ekonomi digital di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mengaku belum melakukan perumusan teknis untuk pengenaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dianggap Tidak Disampaikan

Bagi yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan, jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (DDTCNews)

  • Pengenaan PPh dan PTE

Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020. Pada tahap awal, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN.

“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pantau Investigasi AS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus memantau perkembangan rencana investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait dengan penerapan pajak digital di 10 negara, termasuk Indonesia.

“Terkait dengan investigasi USTR, kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu, kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan
  • Sunset Policy

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan kebijakan sunset policy jilid II untuk membantu pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Pada saat yang sama, ada dorongan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Keluarkan saja sunset policy supaya [pertumbuhan ekonomi] kita betul-betul 4,5%, bahkan bisa diraih 5,5% dengan tetap sungguh-sungguh mengendalikan inflasi,” katanya. (Kontan)

  • Status Indonesia

Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Kenaikan status berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

  • Layanan Elektronik DJP

Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses kembali. Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan berlangsung kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP. Simak artikel ‘DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP