KURS PAJAK 22 FEBRUARI 2023 - 28 FEBRUARI 2023

Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Februari 2023 | 09.30 WIB
Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan terakhir Februari 2023.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.191. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.116 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah juga tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.515,84 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.465,76 per dolar Australia.

Sebaliknya, rupiah masih terus menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.461,79 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.497,35 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura terus menguat terhadap rupiah dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.394,77 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion lebih tinggi dari posisi pekan lalu senilai Rp11.392,05 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.259,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.198,05 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.10/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Februari 2023 - 28 Februari 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.191,0075,00
2Dolar Australia (AUD)10.515,8450,08
3Dolar Kanada (CAD)11.337,2872,41
4Kroner Denmark (DKK)2.182,516,19
5Dolar Hongkong (HKD)1.935,509,72
6Ringgit Malaysia (MYR)3.461,79-35,56
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.564,3120,57
8Kroner Norwegia (NOK)1.489,9816,99
9Poundsterling Inggris (GBP)18.341,74106,16
10Dolar Singapura (SGD)11.394,772,72
11Kroner Swedia (SEK)1.458,6121,93
12Franc Swiss (CHF)16.455,3687,35
13Yen Jepang (JPY)11.373,10-111,22
14Kyat Myanmar (MMK)7,240,04
15Rupee India (INR)183,530,52
16Dinar Kuwait (KWD)49.618,04192,76
17Rupee Pakistan (PKR)57,021,50
18Peso Philipina (PHP)276,03-0,61
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.049,1920,92
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,640,37
21Bath Thailand (THB)444,33-5,50
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.383,609,14
23Euro Euro (EUR)16.259,7161,66
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.216,48-6,27
25Won Korea (KRW)11,84-0,17

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.