KABUPATEN KARIMUN

Berlaku Sampai Akhir Tahun, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 13:00 WIB
Berlaku Sampai Akhir Tahun, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews – Pemkab Karimun, Kepulauan Riau mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah sampai dengan 31 Desember 2023.

Kabid Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Raden Richky mengatakan penghapusan denda diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak . Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan mampu pendapatan daerah.

"Program ini sebagai upaya Pemkab Karimun dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Ricky menuturkan pemutihan pajak daerah berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2023. Pemutihan diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah, yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, insentif tersebut juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

WP Cukup Bayar Pokok Pajak

Dia menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Khusus untuk PBB-P2, ada pula diskon pokok pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2003 hingga 2009, diberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Untuk wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2010 sampai dengan 2013 diberikan keringanan pokok sebesar 25%.

"Masa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk tahun 2014 sampai dengan 2022," ujar Ricky seperti dilansir lendoot.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak