KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB
Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar mengatur memperbarui ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembaruan ketentuan itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 1/2024.

Pemkot Makassar menerbitkan beleid tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan ketentuan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD,” bunyi bagian pertimbangan Perda Kota Makassar 1/2024, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Melalui beleid yang berlaku mulai 5 Januari 2024, pemkot menetapkan tarif pajak daerah terbaru. Secara lebih terperinci, Perda Kota Makassar 1/2024 memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta;
  • 0,2% untuk tambahan NJOP diatas Rp250 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,3% untuk tambahan NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,4% untuk tambahan NJOP diatas Rp10 miliar;
  • 0,08% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak;
  • 0,03% untuk NJOP diatas Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak.

Kedua, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keempat, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kelima, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Keenam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketujuh, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 60 Perda Kota Makassar 1/2024, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, ada pula tarif khusus sebesar 3% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula tarif khusus sebesar 1,5% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis hiburan yang ditawarkan. Adapun perincian tarif PBJT atas jasa hiburan pada Kota Makassar adalah sebagai berikut:


Kedelapan, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?