Ilustrasi. (DDTCNews)
BERLIN, DDTCNews—Parlemen Jerman memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memangkas tarif PPN yang berlaku hingga akhir tahun sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemangkasan tarif PPN bakal berlaku dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Tarif standar PPN untuk barang dan jasa sebesar 19% dipangkas menjadi 16%.
“Pos tarif PPN 7% yang berlaku untuk komoditas obat-obatan, makanan dan perusahaan media dipotong menjadi 5%. Kami harap konsumen dapat melakukan pembelian yang lebih besar selama paruh kedua 2020,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).
Pemangkasan tarif PPN ini juga menjadi bagian dari proposal stimulus dari pemerintah senilai €130 miliar atau setara dengan Rp2.116 triliun. Adapun, tambahan stimulus tersebut sudah disetujui parlemen Jerman.
Olaf meyakini kebijakan memangkas tarif PPN dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus menggeliatkan ekonomi. Pemangkasan tarif PPN ini ditaksir menggerus setoran negara hingga €20 miliar atau setara dengan Rp326 triliun.
Untuk diketahui, setoran PPN tahun lalu menyumbang penerimaan ke kas pemerintah federal sebesar €243 miliar. Jumlah realisasi itu berkontribusi sekitar 18% terhadap total penerimaan pajak di tahun fiskal 2019 sebesar €800 miliar.
Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus pajak tambahan kepada pelaku usaha. Pemerintah meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).
Dilansir Tax Notes International, nilai kompensasi ditingkatkan dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019. Nilainya juga bisa meningkat menjadi €10 juta jika dilakukan penilaian bersama dan berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. (rig)