JERMAN

Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:34 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Parlemen Jerman memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memangkas tarif PPN yang berlaku hingga akhir tahun sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemangkasan tarif PPN bakal berlaku dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Tarif standar PPN untuk barang dan jasa sebesar 19% dipangkas menjadi 16%.

“Pos tarif PPN 7% yang berlaku untuk komoditas obat-obatan, makanan dan perusahaan media dipotong menjadi 5%. Kami harap konsumen dapat melakukan pembelian yang lebih besar selama paruh kedua 2020,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pemangkasan tarif PPN ini juga menjadi bagian dari proposal stimulus dari pemerintah senilai €130 miliar atau setara dengan Rp2.116 triliun. Adapun, tambahan stimulus tersebut sudah disetujui parlemen Jerman.

Olaf meyakini kebijakan memangkas tarif PPN dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus menggeliatkan ekonomi. Pemangkasan tarif PPN ini ditaksir menggerus setoran negara hingga €20 miliar atau setara dengan Rp326 triliun.

Untuk diketahui, setoran PPN tahun lalu menyumbang penerimaan ke kas pemerintah federal sebesar €243 miliar. Jumlah realisasi itu berkontribusi sekitar 18% terhadap total penerimaan pajak di tahun fiskal 2019 sebesar €800 miliar.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus pajak tambahan kepada pelaku usaha. Pemerintah meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Dilansir Tax Notes International, nilai kompensasi ditingkatkan dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019. Nilainya juga bisa meningkat menjadi €10 juta jika dilakukan penilaian bersama dan berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?