Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang.
PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Jika tidak ada aral melintang, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Suahasil menuturkan pemerintah tengah menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%. Misal, mengenai jenis barang dan jasa yang kini tidak dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang atau jasa tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan barang-atau jasa tersebut sebagai objek PPN, tetapi nantinya bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
Dia menambahkan pengaturan tentang PPN dalam UU HPP tersebut dimaksudkan agar lebih jelas, mencerminkan keadilan, dan tepat sasaran.
"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," ujarnya.
Selain soal kenaikan tarif serta barang dan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN, Suahasil juga memaparkan skema tarif final yang termuat dalam UU HPP. PPN final tersebut akan berlaku pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (rig)