UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11%

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 08:00 WIB
Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Jika tidak ada aral melintang, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Suahasil menuturkan pemerintah tengah menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%. Misal, mengenai jenis barang dan jasa yang kini tidak dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang atau jasa tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan barang-atau jasa tersebut sebagai objek PPN, tetapi nantinya bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Dia menambahkan pengaturan tentang PPN dalam UU HPP tersebut dimaksudkan agar lebih jelas, mencerminkan keadilan, dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," ujarnya.

Selain soal kenaikan tarif serta barang dan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN, Suahasil juga memaparkan skema tarif final yang termuat dalam UU HPP. PPN final tersebut akan berlaku pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor