KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 20:03 WIB
Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Suasana kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

LAMONGAN, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

Mereka diterima Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Abdul Ghofur atau yang akrab dipanggil Kiai Ghofur. Dalam kesempatan tersebut, Vita meminta dukungan bagi pegawai DJP dalam tugas penghimpunan penerimaan pajak.

“Silaturahmi hari ini, maksud dan tujuannya adalah minta doa dan dukungan Kiai Ghofur untuk seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Kiai Ghofur mengatakan dukungan bagi DJP selalu diberikan. Terlebih, pajak digunakan untuk membangun negara. Menurut dia, tanpa pajak, negara tidak dapat berjalan karena mayoritas penerimaan dalam APBN berasal dari pajak.

“Pada dasarnya, saya mendukung pelaksanaan tugas DJP. Kami percaya bahwa tugas dan tanggung jawab pegawai pajak adalah sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara,” jelasnya.

Setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan, tim Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan yang berada di Kantor Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Vita mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia berharap masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan bisa segera menyampaikannya sebelum batas akhir.

“Harapannya, masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan PPh badan,” ujar Vita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS