PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Februari 2022 | 16.00 WIB
Berkat PPS, Jumlah Sengketa Pajak antara Fiskus dan WP Bisa Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini jumlah sengketa pajak antara fiskus dan wajib pajak akan mengalami penurunan berkat program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS maka DJP tidak akan menerbitkan ketetapan pajak atas tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Hal ini tentunya secara tidak langsung akan menurunkan potensi upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak," katanya, Jumat (25/2/2022).

Dengan tidak diterbitkannya ketetapan pajak, lanjut Neilmaldrin, potensi terjadinya keberatan dan terbitnya surat keputusan keberatan bisa ditekan. Harapannya, sengketa pajak pada level banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali (PK) juga dapat ditekan.

Untuk diketahui, jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding mengalami penurunan sebesar 15,9% dari 14.660 berkas pada 2020 menjadi 12.316 berkas pada 2021.

Pada saat yang bersamaan, permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 2021 juga mengalami penurunan hingga 33,53%.

Menurut DJP penurunan sengketa disebabkan adaanya perbaikan regulasi dan proses bisnis serta peningkatan kualitas SDM yang dilakukan.

"Keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan oleh DJP," ujar Neilmaldrin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.