KOTA MALANG

Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 10:35 WIB
Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

MALANG, DDTCNews – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini resmi dibuka. Pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pemimpin Kota Malang, Jawa Timur ternyata semua pasangan belum melengkapi berkas dokumen yang menjadi syarat maju ke gelanggang pilkada.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan berkas pendaftaran semua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum lengkap. Dia mengimbau agar semua pasangan bakal calon tertib dan segera melengkapi berkas pendataran hingga Sabtu (20/1) mendatang.

“Semua paslon belum menyerahkan berkas dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), laporan pajak dan laporan tidak pernah dipidana,” katanya, Senin (15/1).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Seperti yang diketahui, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini. Kontes demokrasi ini akan diikuti oleh dua pasangan bakal calon untuk duduk sebagai orang nomor satu di Kota Apel.

Mereka adalah dua petahanan yang akan bertarung yakni Wali Kota M. Anton dan wakilnya saat ini Sutiaji. Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota Malang di Pilkada 2018.

Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji akan berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Seperti amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertama dengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ashari menjelaskan para bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga tenggat waktu di 20 Januari 2017. Sementara itu, waktu pengumuman perbaikan hasil pemeriksaan berkas bakal paslon dilakukan pada 17-18 Januari 2017.

“Batas waktu melengkapi yang kurang-kurang dan memperbaiki berkas dari tanggal 18 sampai 20 nanti,” tutupnya dilansir Malangpost.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN