SPT PAJAK

Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Maret 2017 | 14.25 WIB
Kepala BKPM Sampaikan SPT, Ini Pesannya untuk PMA & PMDN

JAKARTA, DDTCNews—Menjelang batas terakhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2016, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama pejabat eselon I dan II-nya menyerahkan langsung SPT-nya ke Ditjen Pajak, Kamis (30/3).

Saat tiba di DJP, Thomas yang kantornya terletak persis di samping Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Jakarta langsung menyampaikan bukti SPT-nya melalui e-filling, diikuti 29 pejabat BKPM yang menyertainya.

Thomas mengatakan pajak berperan sangat penting bagi pembangunan di Indonesia. Bahkan, kondisi perekonomian nasional hingga pembangunan infrastruktur termasuk di daerah-daerah juga akan turut terbantu melalui penyetoran pajak.

"Seluruh investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), saya imbau untuk patuh membayarkan pajaknya. Karena pembangunan infrastruktur bergantung pada pajak," ujarnya, Kamis (30/3).

Kepala BKPM menekankan selain dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur, kepatuhan pembayaran pajak dengan sendirinya akan meningkatkan tax ratio Indonesia. Itu berarti, membayar pajak juga akan mengurangi ketimpangan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Tom juga meminta seluruh wajib pajak untuk tidak khawatir uang pajak dicuri. “Sudah terbukti pada 2 tahun belakangan, pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur," pungkasnya.

Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk bisa memerangi korupsi di Indonesia. Tidak hanya tindak pidana korupsi, pemerintah juga memberantas praktik-praktik pungli yang masih terjadi di beberapa wilayah tertentu.

Di luar itu, Ditjen Pajak juga telah memberikan berbagai kemudahan untuk wajib pajak, sehingga kemudahan itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak. Beberapa kemudahan tersebut ialah pengisian SPT melalui e-filling, maupun e-form. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.