PENGAMPUNAN PAJAK

Relaksasi Aturan Tax Amnesty, PMK 150 & 151 Dirilis

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Oktober 2016 | 10.53 WIB
Relaksasi Aturan Tax Amnesty, PMK 150 & 151 Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melonggarkan 2 aturan terkait dengan tax amnesty. Kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri status harta yang berada di luar negeri dan sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam 2 beleid sekaligus. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua, PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Melalui ketentuan itu wajib pajak bisa menganggap harta yang masuk ke dalam negeri setelah 31 Desember 2015 sampai sebelum 1 Juli 2016 sebagai harta di luar negeri atau harta di dalam NKRI.

“Wajib pajak yang memilih untuk menentukan harta sebagai harta uang berada di wilayah NKRI harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak,” ungkap Menteri Keuangan dalam beleid itu.

Itu artinya apabila sebelumnya harta itu dilaporkan dalam bentuk repatriasi, maka wajib pajak boleh mengajukan pembetulan surat keterangan tax amnesty dan harta akan dihitung sebagai deklarasi dalam negeri.

Seperti diketahui dalam peraturan sebelumnya harta yang dialihkan ke dalam negeri selama rentang waktu tersebut dianggap sebagai dana repatriasi.

Sebenarnya kebebasan pemilihan perlakuan atas harta itu tidak akan mengubah jumlah uang tebusan yang dibayar karena tarif uang tebusan antara deklarasi harta tambahan dalam negeri dan repatriasi sama.

Hanya saja, jika harta itu masuk dalam skema repatriasi maka dana itu harus masuk melalui gateway dan harus diinvestasikan selama jangka waktu paling singkat 3 tahun. Sementara, harta deklarasi dalam negeri tidak terikat aturan investasi tersebut, asalkan harta tersebut tidak dialihkan ke luar negeri. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.