JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan permasalahan Google Asia Pasific di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, mengingat Google sebelumnya pernah dengan gamblang menolak negosiasi pada Ditjen Pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hukum pidana akan diberlakukan kepada pihak mana pun yang menolak dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Bukti awal pemeriksaan pun telah diterbitkan untuk menangani penggelapan pajak Google.
"Ditjen Pajak siap memberlakukan penegakan hukum kepada Google Asia Pasific terkait penggelapan pajaknya. Saat ini sudah tidak bisa dinegosiasi lagi, harus tegas, bukti awal pemeriksaan sudah siap sebagai proses awal investigasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).
Dia menegaskan bukti awal pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna mengawali proses investigasi yang menuju pada penyidikan kasus penggelapan pajak. Pemeriksaan akan segera dilakukan Ditjen Pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku melalui pendapat pemeriksa dengan pendapat wajib pajak terkait.
Ditjen Pajak mewajibkan Google untuk menjadikan usahanya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini sebagai kepatuhan Google dalam sistem perpajakan Indonesia dan juga merupakan sebuah kewajiban yang harus segera dilakukan Google.
"Objek penghasilan Google yang berasal dari dalam negeri seharusnya dikenakan pajak sesuai kebijakan perpajakan yang berlaku. Namun, saat ini Google bersikeras untuk tidak mengubah status usahanya menjadi BUT," paparnya.
Ken menekankan kepatuhan wajib pajak dalam melunaskan pajaknya menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu badan usaha yang beroperasi di suatu negara. Karena penerimaan pajak tersebut merupakan kepentingan negara yang bersangkutan, yakni kepentingan Indonesia.
"Kami mulai dari bukti awal pemeriksaan sebagai awalan, lalu selanjutnya dalam kasus ini bisa berujung pada penyidikan yang tentunya siap dilakukan oleh Ditjen Pajak," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.