PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Juli 2016 | 15.36 WIB
Ini Syarat & Ketentuan Bank Persepsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bank yang sudah bersedia keikutsertaannya sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih harus menandatangani kontrak perjanjian.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjalaskan 19 bank yang sudah siap menampung dana hasil repatriasi tersebut masih harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku agar disahkan menjadi bank persepsi.

“Total 19 bank kemarin, itu masih perlu menyetujui kontrak persetujuan yang akan kami keluarkan, nantinya jika ada bank yang tidak setuju pada kontrak persetujuan menjadi bank persepsi, maka akan berkurang dari total 19 bank itu,” ucap Bambang pada Selasa (19/7).

Perjanjian kontrak yang akan dikeluarkan oleh menteri keuangan yakni, Direktorat Jenderal Pajak  dan Menteri Keuangan harus diberikan akses penuh terhadap pemantauan penggunaan dana yang direpatriasi.

“Dalam Undang-Undang  Pengampunan Pajak diatur bahwa holding period  akan berlangsung selama 3 tahun. Oleh karena itu, bank yang bersedia juga harus siap memberikan akses penuh terhadap penggunaan dana repatriasi,” tambahnya.

Selain itu, untuk bank BUKU II bisa juga mencalonkan sebagai bank penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dengan syarat diharuskan untuk mendapatkan pernyataan dari pemilik modal untuk meningkatkan modalnya supaya menjadi bank BUKU III.

Kemudian, persyaratan yang dibutuhkan sebagai bank penerima dana hasil repatriasi yakni bank tersebut memiliki fitur RDN, Custodian, dan atau Wali Amanat. Persyaratan tersebut sudah dimiliki oleh bank BUKU III.

Hingga saat ini, Menteri Keuangan masih akan memproses bank-bank tersebut, dan akan mengeluarkan surat persyaratan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani dan dipersetujui, bank persepsi bisa langsung beroperasi dengan menyertakan manajer investasi  maupun perusahaan efek.

“Manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan bank, akan menjadi pintu masuk dana hasil repatriasi, jadi dana akan masuk bank terlebih dulu, yang selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi atau perusahaan efek,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.