Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan telah mencapai 61,08% hingga 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Menurutnya, upaya yang dilakukan DJP mulai dari perbaikan pelayanan hingga menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak.
"Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).
Dwi mengatakan DJP mencatat sudah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 31 Maret 2023. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formalnya menjadi sebesar 61,80%.
Dia menjelaskan rasio kepatuhan formal tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan badan baru akan berakhir pada 30 April 2023.
Selain itu, wajib pajak juga masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun lewat dari batas yang ditetapkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dwi menyebut DJP terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan perpajakan, terutama melalui program Click, Call, and Counter (3C). Menurutnya 3C merupakan inovasi yang dapat membatasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak tanpa mengurangi kualitas layanan.
Kemudian, DJP juga melakukan edukasi, sosialisasi, serta asistensi kepada wajib pajak. Langkah ini diperlukan untuk menggugah wajib pajak agar patuh membayar dan melaporkan pajaknya.
"Yang tidak kalah pentingnya, kami punya channel komunikasi media sosial yang terus menyuarakan betapa pentingnya menunaikan pembayaran pajak bagi negara," ujarnya. (sap)