Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kontrak antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau intercompany agreement (ICA) adalah perjanjian hukum antara perusahaan berafiliasi dalam suatu grup multinasional. Perjanjian ini menetapkan ketentuan transaksi intragrup seperti yang berkaitan dengan penyerahan barang, jasa, kekayaan intelektual, dan pinjaman.
ICA merupakan bagian fundamental dari kepatuhan transfer pricing sebuah grup perusahaan multinasional. Apabila perusahaan tidak memiliki ICA, berpotensi timbul permasalahan ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan oleh otoritas pajak. Otoritas pajak berpeluang membuat kesimpulan sendiri mengenai sifat transaksi antarperusahaan terafiliasi, dan perusahaan berpotensi mendapat penyesuaian transfer pricing berdasarkan hasil pemeriksaan dari otoritas tersebut.
Secara umum, terdapat beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam menyusun atau memperbarui ICA, baik untuk kepentingan transfer pricing, tujuan komersial, maupun tujuan strategis lainnya.
Prinsip-prinsip tersebut di antaranya, pertama, keringkasan isi perjanjian. ICA harus dibuat seringkas mungkin. ICA yang panjang dan rumit akan mempersulit pemangku kepentingan dalam membaca dan memahami isi kontrak. Selain itu, usahakan untuk menggunakan bahasa yang sederhana dalam menulis ICA.
Kedua, konsistensi terhadap kebijakan transfer pricing. ICA harus konsisten dengan seluruh proses transfer pricing di Indonesia. Kesimpulan yang dibuat dalam dokumentasi penetapan harga transfer harus sama dalam perjanjian antar perusahaan. ICA juga harus konsisten dengan hubungan legal terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset, aliran pasokan dan kaitannya dengan hubungan kontraktual pihak ketiga, serta alokasi risiko yang tercermin dari tiap-tiap hubungan legal tersebut.
Ketiga, mengikat secara hukum. ICA harus memenuhi unsur-unsur yang diperlukan agar perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Keempat, mencerminkan aktivitas transaksi dari para pihak berafiliasi secara aktual. Apabila terjadi perubahan dalam realitas operasional hubungan perusahaan dengan entitas berafiliasi, segera perbarui ICA untuk mencerminkan realitas tersebut.
Pada masa pandemic COVID-19 silam, banyak transaksi yang terkena dampak pandemi sehingga perusahaan mengatur ulang berbagai bagian operasi mereka untuk beradaptasi dengan realitas pasar yang baru. Oleh karena itu, ICA perlu disesuaikan untuk mencerminkan realitas operasional yang baru tersebut.
Pada Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 09.30-12.30 WIB di Menara DDTC Jakarta akan dikupas secara mendalam terkait kontrak atau perjanjian antarperusahaan dalam aspek transfer pricing. Klik di sini untuk informasi pendaftaran dan seminar lebih lanjut.
Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)