Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah kepada wajib pajak yang menemui kendala tidak validnya NPWP pemotong saat hendak melaporkan SPT.
Contact center DJP, Kring Pajak, wajib pajak dapat meminta konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemotong yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan untuk mengecek validitas NPWP pemotong.
“Untuk NPWP pemotong yang tidak valid, silakan konfirmasikan nomor NPWP tersebut ke pemotong yang bersangkutan. Silakan pastikan juga kembali penginputan NPWP-nya sudah lengkap dan benar dan jangan sampai ada satu angka pun yang salah,” ujar Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP pihak pemotong terlebih dahulu melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id, atau Twitter dengan mention 1 kali menyertakan #ValidasiNPWP.
Kring Pajak juga meminta wajib pajak mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan browser atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Keempat, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome).
Berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberlakukan NPWP format baru. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia. Kedua, NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.
NPWP 15 digit masih dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses layanan serta aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku, sehingga wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. (kaw)