PP 55/2022

Soal Penghindaran Pajak, Menkeu Bisa Tentukan Adanya Modal Terselubung

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Februari 2023 | 16.41 WIB
Soal Penghindaran Pajak, Menkeu Bisa Tentukan Adanya Modal Terselubung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, terdapat tingkat biaya pinjaman yang dianggap wajar dalam dunia usaha. Tingkat kewajaran biaya pinjaman itu bisa dilihat dari perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio).

Jika biaya pinjaman/perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran, perusahaan tersebut pada umumnya melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization). Perusahaan dalam keadaaan tidak sehat. Simak ‘Memahami Konsep Thin Capitalization Rules’.

“[Jika melebihi batas kewajaran], untuk penghitungan penghasilan kena pajak, menteri dapat menentukan adanya modal terselubung,” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 32 PP 55/2022, menteri keuangan berwenang mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satu instrumen pencegahan yang bisa dilakukan adalah mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak tersebut dilakukan dengan 3 metode. Pertama, metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal.

Kedua, metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak penghasilan, penyusutan, dan amortisasi. Ketiga, metode lainnya.

“Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PP 55/2022. Simak pula ‘Instrumen Antipenghindaran Pajak Menguat Sejalan dengan Proyek BEPS’.

Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan metode antipenghindaran pajak ke depan akan melalui specific anti-avoidance rule (SAAR) dan general anti-avoidance rule (GAAR).

Adapun metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dan pendapatan usaha tersebut merupakan bagian dari SAAR. “Konsepnya, GAAR ini dilakukan di tahap akhir sebagai backstop. Tahapan SAAR dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Mekar. Simak ‘Penanganan Penghindaran Pajak Tetap Terukur dan Hati-Hati’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.