Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong melakukan pemadanan NIK-NPWP oleh kantor Pajak Pratama Sorong di lobi Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak punya 3 opsi saluran atau platform untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketiga saluran yang tersedia adalah DJP Online (menu Profil), Kring Pajak (layanan telepon 1500200 dan live chat di pajak.go.id), serta validasi langsung di kantor pajak (KPP atau KP2KP).
"Pemutakhiran data wajib pajak bisa dilakukan di ketiga saluran tersebut," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Rabu (8/2/2023).
Khusus pemadanan data via DJP Online, pada tahap awal wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi.
Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP. (sap)