Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pengembalian.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 145/2022 yang merevisi PMK 161/2018. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kemudian merilis Perdirjen Nomor PER-9/BC/2022 yang mengatur teknis pemberian fasilitas KITE Pengembalian.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 PMK No. 145/PMK.04/2022…,perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan Perdirjen Nomor PER-9/BC/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Pasal 2 Perdirjen Nomor PER-9/BC/2022 menyebut permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor wilayah atau kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan DJBC dalam kerangka online single submission (OSS).
Sistem aplikasi perizinan DJBC bakal melakukan validasi terhadap permohonan, yang meliputi kesesuaian perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial sesuai dengan peraturan perundang-undangan perizinan berusaha berbasis risiko milik badan usaha dengan data pada OSS, serta kesesuaian status pengusaha kena pajak (PKP) badan usaha.
Dalam hal hasil validasi sesuai, sistem aplikasi perizinan DJBC akan meneruskan permohonan kepada kepala KPU atau kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha, serta menyampaikan respon status permohonan kepada badan usaha.
Jika hasil validasi tidak sesuai maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut dan sistem aplikasi perizinan DJBC memberikan respon disertai alasan tidak dapat diproses.
Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem aplikasi perizinan DJBC, permohonan dapat disampaikan secara tertulis kepada menteri keuangan melalui kepala kanwil melalui kepala kantor pabean, atau kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis, kepala KPU atau kepala kantor pabean bakal memeriksa kelengkapan berkas dan isian permohonan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai, kepala KPU atau kepala kantor pabean menerbitkan tanda terima permohonan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak sesuai, kepala KPU atau kepala kantor pabean akan menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai dengan alasan.
Di sisi lain, kepala KPU atau kepala kantor pabean yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha badan usaha juga akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang disampaikan.
Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi, serta pemeriksaan latar belakang perusahaan dan penanggung jawab perusahaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan kepabeanan dan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2022," bunyi Pasal 45 Perdirjen Nomor PER-9/BC/2022. (rig)