Poster layanan e-Pbk oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk versi 1 cukup membutuhkan data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan mengatakan pengajuan pemindahbukan melalui e-Pbk tidak mengharuskan penyertaan lampiran dokumen seperti pada pengajuan secara manual.
“Jadi yang dibutuhkan kawan pajak [untuk proses pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 1] hanya data NTPN nya,” kata Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip Senin (31/10/2022).
Darmawan persyaratan administrasi berupa NTPN merupakan bagian dari limitasi implementasi e-Pbk versi 1 yang baru masuk tahap uji coba (piloting). Wajib pajak hanya membutuhkan NTPN untuk melakukan pemindahbukuan karena e-Pbk versi 1 masih belum memfasilitasi pengunggahan (upload) dokumen.
NTPN sendiri merupakan nomor unik yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. NTPN umumnya terdapat pada surat setoran pajak, surat setoran elektronik, bukti penerimaan atau sarana administrasi lain. Simak juga 'Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?'
Adapun dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengajuan pemindahbukuan secara manual diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Beleid tersebut mengatur sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemindahbukuan secara manual, yakni dokumen asli atas bukti pemindahbukuan, surat penyataan kesalahan perekaman, dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor, fotokopi KTP, fotokopi identitas wakil badan, dan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor.
Kendati demikian, dokumen yang diperlukan tersebut tidak harus dilampirkan seluruhnya. Wajib pajak perlu menyesuaikan dengan alasan kekeliruan yang dilakukan sehingga diajukan pemindahbukuan. Simak infografis 'Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)