PMK 58/2022

E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Oktober 2022 | 15.00 WIB
E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak seperti penyedia platform e-commerce pada umumnya, marketplace pengadaan barang dan jasa telah memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang penyerahan barang dan jasa oleh rekanan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022, pajak yang harus dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah PPh Pasal 22, PPN, serta PPnBM.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan terutang PPh Pasal 22," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 58/2022, dikutip Jumat (14/10/2022).

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah sebesar 0,5% dari seluruh nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan selain PPN dan PPnBM.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah kredit pajak bagi rekanan pemerintah dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.

Bila PPh Pasal 22 ternyata dipungut atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final bagi rekanan. Artinya, selisih kurang antara PPh final terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor sendiri oleh rekanan.

Sebagai contoh, rekanan pemerintah memperoleh penghasilan dari sewa ruangan senilai Rp52.000.000. Dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pajak yang dipungut atas sewa ruangan oleh pihak marketplace adalah sebesar Rp260.000.

Namun, sewa ruangan adalah penghasilan yang terutang PPh final sebesar 10% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran pajak sebesar 9,5%. Dalam kasus ini, rekanan pemerintah wajib menyetorkan sendiri PPh final senilai Rp4.940.000.

Bila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan PPh final yang terutang, rekanan dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang kepada DJP.

Terkait dengan PPN dan PPnBM, tarif yang berlaku dan dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah sesuai dengan tarif umum.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP oleh rekanan melalui marketplace pengadaan barang dan jasa merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Menurut DJP, kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace pengadaan barang dan jasa atas penyerahan yang dilakukan oleh rekanan telah berjalan dengan baik. Dengan hasil evaluasi tersebut, Kemenkeu berencana menunjuk penyelenggara e-commerce pada umumnya untuk memungut pajak atas aktivitas jual beli yang mereka fasilitasi.

"Hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan [PMK 58/2022], tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform. Artinya, ini bisa dan dapat diterapkan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal beberapa waktu lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.