PER-14/PJ/2022

Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

Muhamad Wildan
Senin, 03 Oktober 2022 | 16.30 WIB
Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menghapus formulir 1107 PUT 1 dari SPT Masa PPN 1107 PUT seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.

Formulir 1107 PUT 1 merupakan lampiran yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN yang merupakan instansi pemerintah dan wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Saat ini, instansi pemerintah melaporkan bukti pemotongan/pemungutan PPN dan PPnBM melalui SPT Masa Unifikasi sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Dengan demikian, formulir 1107 PUT 1 tidak diperlukan lagi.

"SPT Masa bagi instansi pemerintahâ€Ĥmeliputi SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/10/2022).

SPT Masa Unifikasi digunakan melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26, dan PPN/PPnBM.

Bukti pemungutan/pelaporan pajak oleh instansi pemerintah dilaporkan kepada DJP menggunakan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 merupakan perdirjen baru yang mengubah format SPT Masa PPN 1107 PUT sekaligus menjadi dasar penggunaan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pihak lain wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Meski demikian, DJP membuka ruang bagi sebagian pemungut untuk menggunakan aplikasi e-SPT versi lama, yaitu bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Sebagai informasi, PER-14 PJ/2022 telah ditetapkan pada 14 September 2022 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.